Dark/Light Mode

Satu pimpinannya Langgar Etik

KPK Tunjukkan Tetap Tajam

Selasa, 31 Agustus 2021 07:55 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai divonis bersalah telah menyalahgunakan jabatan, dalam Sidang Etik yang digelar Dewas KPK, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar usai divonis bersalah telah menyalahgunakan jabatan, dalam Sidang Etik yang digelar Dewas KPK, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewas menjatuhkan sanksi kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar baik, juga kabar tidak baik. Kabar baiknya, KPK di bawah komando Firli Bahuri itu, kembali menunjukkan ketajamannya dengan melakukan OTT seorang bupati. Sedangkan kabar tidak baiknya, satu orang pimpinan KPK bernama Lili Pintauli Siregar divonis bersalah telah menyalah gunakan kewenangan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kita mulai dari sidang etik Dewas KPK. Sidang vonis itu digelar di Gedung KPK lama, di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Sidang dipimpin langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Wakil Ketua Dewas KPK, Albertina Ho.

Apa hasilnya? Usai persidangan, Tumpak dan Albertina menggelar konfrensi pers, menyampaikan hasil dari sidang etik terhadap Lili. Tumpak bilang, Lili dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Baca juga : Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

“Terperiksa (Lili) dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji (pokok) sebanyak 40 persen selama 12 bulan,” ucap Tumpak.

Ia juga bilang, Lili mengakui perbuatannya itu. Akan tetapi tidak menyesalinya. “Itu dua hal yang berbeda,” sambungnya. Tumpak menengarai, sikap demikian ada wujud dari rasa tidak bersalah Lili.

Merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2015, gaji pokok (gapok) Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000 per bulan. Dengan begitu, pemotongan 40 persen dari gaji pokok Rp1.848.000. Jika ditotal selama 12 bulan, maka gapok Lili yang dipotong sebesar Rp 22.176.000.

Baca juga : Kasus Varian Delta Tinggi, Kemenkes Minta 6 Provinsi Tingkatkan Testing Dan Tracing

Namun, Lili punya banyak pemasukan lain dari jabatannya itu. Sebagai Wakil Ketua KPK, disebut dalam aturan a quo, ia turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.

Selain itu, ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Total ada sekitar Rp 107 juta tunjangan yang diterima Lili.

Dari semua tunjangan tersebut, cuma asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang. Karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Dari tunjangan saja, Lili menerima duit sebanyak Rp 84.839.000, tunai. Kalau ditambah dengan gaji pokok setelah sanksi pemotongan 40 persen, maka Lili masih bisa melenggang bawa pulang duit Rp 87.611.000, dalam sebulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.