Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Waspada! Beredar Surat Pemanggilan Palsu Mengatasnamakan KPK Di Lampung
Jumat, 3 September 2021 15:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Beredar surat pemanggilan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Lampung. Surat palsu tersebut mencantumkan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, komisi antirasuah tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut.
Baca juga : Pesepeda Disabilitas Boleh Melintas Di Thamrin-Sudirman
Dia memastikan, nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK dalam surat tersebut, juga bukan merupakan pegawai KPK.
"Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," ujar Ali, Jumat (3/9).
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Penyitaan Tanah Eks Bupati Lampung Utara
Dituturkannya, dalam melakukan pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, tidak pernah dilakukan selain di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya.
"Oleh karena itu, kami meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya.
Baca juga : Perjuangan Pakistan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Ali pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini.
"Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbau Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya