Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Walkot Nonaktif Dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Mutasi Jabatan

Jumat, 27 Agustus 2021 17:32 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Yusmada disebut KPK memberikan uang Rp 200 juta kepada Syahrial melalui orang kepercayaannya, Sajali Lubis.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Uang itu diberikan agar Syahrial mengangkat Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, menjadi Sekda.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita uang sejumlah Rp 100 juta.

KPK langsung menahan Yusmada selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Terlibat Korupsi Tapi Tidak Ikut Menikmati

Sedangkan Syahrial, sudah ditahan duluan dalam perkara lain, yakni kasus suap penanganan perkara yang juga menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai pesakitan.

"Tersangka MSA (M Syahrial) tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain," tutur mantan Wakapolda DI Yogyakarta itu.

Syahrial menyuap Robin dan temannya, pengacara Maskur Husain sebesar Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang disepakati.

Baca juga : Jangan Sulut Kegaduhan Di Tengah Kerja Kemanusiaan Masyarakat

Tujuan pemberian suap itu, agar kasus dugaan suap lelang jabatan yang tengah diselidik KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial. Dugaan pelanggaran etik Lili ini tengah disidangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Senin pekan depan, putusannya akan dibacakan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.