Dark/Light Mode

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis

Jumat, 3 September 2021 20:29 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Karyoto mengatakan, ketiga orang itu ditahan karena diduga sekongkol memanipulasi dokumen proyek. Dokumen yang diberikan ke negara oleh mereka menggambarkan proyek sudah kelar 100 persen.

Baca juga : Kebanyakan Kasus Mangkrak, Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Korupsi Jasa Tirta II

"Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015, di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan," tutur mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini. 

Baca juga : Kasus Positif Naik 7.797, Bali Masuk 5 Besar

Atas ulah tiga orang itu, negara diyakini merugi Rp 129 miliar. Nilai proyek ini sendiri mencapai Rp 359 miliar.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Korupsi Korupsi Perum Jasa Tirta II

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.