Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bupati Probolinggo Dan Suami Jadi Tersangka Korupsi
1 Kursi Kades Ditarif Rp 20 Juta
Rabu, 1 September 2021 08:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah diperiksa secara maraton selama 24 jam, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan kepala desa. KPK menyebut, tarif untuk menjadi kepala desa sebesar Rp 20 juta per kursi.
Penetapan tersangka kasus jual beli jabatan ini, diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jakarta, dini hari kemarin, atau sekitar 24 jam setelah KPK melakukan OTT terhadap 10 orang di Probolinggo, Senin (30/8). Dalam pengumuman itu, KPK memamerkan lima tersangka. Selain Puput dan Hasan, KPK juga memamerkan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Penjabat Kades Karangren Sumarto, dan Camat Paiton Muhammad Ridwan.
Alex mengatakan, dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang tersangka. Empat orang sebagai penerima suap yaitu Puput, Amin Hasan, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan. Sementara, 18 lainnya sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
KPK baru menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. Sedangkan, 17 tersangka lainnya diminta menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Kata Alex, sebagian tersangka masih di rumah, karena pada saat melakukan OTT, KPK tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang. "Kami hanya melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," terangnya.
Kasus ini terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Pemilihan yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2020 diundur menjadi 9 September 2021. Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang selesai menjabat. Kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat.
Alex menerangkan, ada persyaratan khusus, yaitu usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput. Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. "Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," ungkap Alex.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya