Dark/Light Mode

Sidang Putusan Perkara Suap & Gratifikasi

Zumi Zola Bikin Catatan Uang Brankas Yang Disita

Jumat, 7 Desember 2018 10:25 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan perkara Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Zumi menyimak pertimbangan hakim sambil membuat catatan. Zumi, yang duduk di kursi terdakwa, membawa buku kecil dan pulpen. Saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku itu.

“Terdakwa memohon uang yang berada di brankas untukdikembalikan karena uang tersebut tidak terkait perkara ini. Uang tersebut berasal saat kuliah dan masih bekerja sebagai artis,” ujar Ketua Majelis hakim Yanto. Menurut hakim, Zumi dan penasihat hukum tidak mengajukan barang bukti mengenai keabsahan asal-usul uang di brankas. Kuasa hukum juga sudah mengajukan duplik secara lisan dan jaksa sudah menyatakan duplik secara lisan.    "Mendengarkan nota pembelaan, menimbang kuasa hukum dan terdakwa tidak mengajukan barang bukti, jaksa sudah mengajukan dan penasihat hukum mengajukan duplik secara lisan pada pokok pembelaan," kata hakim Yanto.

Baca juga : Kinerja Menteri Amran Bikin DPR & DPD Bangga

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Zumi. Hakim meyakini Zumi terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi, sebesar Rp16,34 miliar. Uang itu untuk memuluskan ketok palu APBD Tahun 2017 dan 2018. 

Zumi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan 1 unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapatan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS serta 100 ribu dolar Singapura. Menurut hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Baca juga : Program Tol Suramadu Gratis Bukan Kampanye Terselubung

Terkait dakwaan gratifikasi, Zumi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.  Sedangkan untuk perkara suap, Zumi dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.   "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," hakim Yanto membacakan amar putusan. 

Adapun, hal yang memberatkan putusan terhadap Zumi Zola adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya?. Selain itu, Zumi juga dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 300 juta. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan ?yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana 8 tahun penjara. Politikus PAN tersebut juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Zumi Zola menerima putusan tersebut. "Terima kasih Yang Mulia, saya menerima putusan." [BYU] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :