Dark/Light Mode

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut

Mantan Gubernur Gatot Pujo Bosan Bolak-balik Pengadilan

Kamis, 6 Desember 2018 09:46 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho setelah diperiksa penyidik KPK kemarin. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho setelah diperiksa penyidik KPK kemarin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bosan bolak-balik ke pengadilan. Kemarin, dia kembali dipanggil ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi.

Kali ini untuk perkara lima terdakwa mantan anggota DPRPRD Provinsi Sumatera Utara: Rijal Sirait, Fadly Nurzan, Rooslynda Marpaung, Rinawati? Sianturi dan Tiaisah Ritonga. “Kita bertemu lagi ya Pak Gatot.

Baca juga : Anggota DPD Kembalikan Uang Rp 350 Juta Ke KPK

Dulu Saudara jadi terpidana sekarang jadi saksi di sini,”sapa jaksa KPK sebelum melontarkan pertanyaan pada Gatot. “Sampai bosan Pak,” Gatot berterus terang. Rijal cs merupakan rombongan ketiga anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diadili dalam perkara suap ‘uang ketok’. Gatot juga bersaksi untuk dua rombongan sebelumnya.

Selain itu, Gatot pernah bersaksi untuk perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pengacara kondang OC Kaligis. Gatot sendiri diadili dalam perkara yang diusut KPK itu. Ia juga menjadi pesakitan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang disidik kejaksaan.

Baca juga : Budi Mulya Ajukan Diri Jadi JC Kasus Century

Pada sidang kemarin, Gatot mengakui memberikan uang untuk anggota dewan. Ia mengungkapkan terdakwa Rijal Sirait dan Rooslynda Marpauang pernah menanyakan kekurangan pemberian uang.

“Kalau Pak Rijal saya ketemu di pertemuan umat, dia menanyakan soal kekurangan. Lalu Bu Rooslina di penerbangan pesawat.
Saya dari Jakarta ada keperluan dinas, di pesawat Bu Rooslynda duduk di depan saya. Lalu di Bandara Kuala Namu dia mendekat ke saya. Bilang ada kurang jatah, tapi tidak bilang uang ketok,” tutur Gatot.

Baca juga : Benarkah Ada Riza Chalid Di Antara Eddy Sindoro & Lucas?

Untuk diketahui, kelima terdakwa ini bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka menerima rasuah berjamaah dari Gatot.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.