Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (13/5), memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag pada 2018-2019.
Nur Kholis diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
"Muafaq dan Haris diperiksa sebagai saksi untuk HRS dan MFQ. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi untuk penajaman bukti-bukti menjelang finalisasi proses penyidikan untuk (tersangka) pemberi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (13/5).
Baca juga : Jadi Saksi Kasus Rommy, Menteri Agama Janji Kooperatif
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Nur Kholis yang juga Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Rabu (27/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nur Kholis mengaku dimintai keterangan soal alur seleksi jabatan di Kemenag Tahun 2019.
"Saya memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan, terkait proses kerja sekaligus juga alur dari pada seleksi jabatan pada Kemenag 2019," kata Nur Kholis saat itu.
Baca juga : Dipanggil Besok, KPK Harap Menteri Agama Koperatif
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019.
Mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy, diduga bertindak sebagai penerima suap anggota DPR periode 2014-2019.
Sedangkan Muafaq dan Haris, diduga sebagai pemberi suap. [OKT]
Baca juga : Pak Sofyan, Tetap Semangat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.