Dark/Light Mode

Terkait Kasus Rommy

KPK Garap Staf Ahli Menag

Kamis, 28 Maret 2019 12:00 WIB
Menag Lukman Saifuddin jadi sorotan setelah terungkapnya  kasus jual beli jabatan di Kemenag RI. (Foto : twitter@lukmansaifuddin)
Menag Lukman Saifuddin jadi sorotan setelah terungkapnya kasus jual beli jabatan di Kemenag RI. (Foto : twitter@lukmansaifuddin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeber penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. Setelah Rabu (27/3)  memanggil pejabat panitia seleksi pengangkatan pejabat Kemenag, giliran Gugus Joko Waskito yang merupakan Staf Ahli Menteri Agama yang panggil KPK.

Gugus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/3)

Baca juga : Gara-gara Medsos, Iri Materi Orang Lain

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Rommy, yaitu Zaky Zamany yang merupakan ajudan Sekjen Kementerian Agama, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Ahmadi dan anggota DPRD Jawa Timur atau Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK, Rabu, telah memeriksa lima panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama sebagai saksi untuk tersangka Rommy. Mereka adalah Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud serta tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama masing-masing Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.

Baca juga : KPK Periksa Tokoh PPP Jatim

KPK mendalami terhadap lima saksi itu terkait proses seleksi pejabat tinggi Kementerian Agama. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.