Dark/Light Mode

Beri Catatan Dua Calon Anggota BPK Bermasalah, DPD Diapresiasi

Rabu, 18 Agustus 2021 14:41 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah mencoret dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat formil.

Sarannya, Komisi XI DPR yang akan melakukan fit and proper test calon anggota BPK pada September mendatang juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Kalau ada calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat ya jangan dipaksakan. Namanya sudah cacat formil ya harus batal demi hukum," ujar Fickar, melalui keterangan tertulis yang diterima RM.id, Selasa (18/8).

Fickar mempertanyakan, calon pemimpin di lembaga negara seperti BPK melanggar Undang-undang. Walaupun pemilihan calon anggota BPK tidak sekelas Pilpres, hal itu dapat menjadi preseden buruk di masyarakat.

Baca juga : Bursa Calon Anggota BPK, Nyoman Dan Harry Berpotensi Lolos

"Bagaimana BPK sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat, kalau  pemimpin sendiri melanggar UU. Tidak pantas lagi disebut negara hukum kalau pemimpinnya melanggar hukum," imbaunya.

Dia menekankan, calon yang tidak memenuhi syarat formil sebaiknya ditolak oleh DPR. Sebab, masih banyak putra-putri terbaik bangsa ini yang memenuhi persyaratan sebagai anggota BPK. Fickar menyarankan, apabila Komisi XI ngotot meloloskan calon yang cacat formil, maka Presiden pun dapat membatalkan nama yang diajukan DPR. 

"Presiden bisa menolaknya dan membatalkan. BPK itu kan auditor negara yang dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Kalau pimpinannya melanggar UU bagaimana mau menjalankan tugas?" tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin mengatakan, DPD melalui Komite IV telah menggelar fit and proper test terhadap 16 calon BPK pada 10-11 Agustus 2021.  Sultan menyebut, dari 16 nama calon anggota BPK yang telah diuji kepatutan dan kelayakan, 2 di antaranya tidak memenuhi syarat.

Baca juga : Kemenpora Gunakan Big Data Pantau Talenta Muda Berprestasi

Senator asal Bengkulu itu menjelaskan, syarat itu adalah tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2006 tentang BPK. Yaitu, Pasal 13 huruf j yang mengharuskan seseorang calon meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Berdasarkan peraturan termasuk berdasarkan opini yang berkembang itu pun akhirnya menjadi pertimbangan, sehingga munculah catatan tak memenuhi syarat," katanya.

Saat ditanya kedua nama yang tidak memenuhi syarat, Sultan enggan merincikan. Menurut dia, kedua nama tersebut sudah menjadi rahasia umum. Sultan juga enggan berspekulasi terkait nasib kedua calon tersebut, dengan alasan lembaganya hanya berwenang memberikan pertimbangan.

Sultan menegaskan, lembaganya menyerahkan kepada DPR untuk memutuskan, apakah kedua calon tersebut akan dilanjutkan atau tidak. 

Baca juga : Antisipasi Bencana Di Tengah Pandemi

"Hal itu sesuai amanat konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana salah satu ketentuan dalam Pasal 37 F menyebutkan bahwa calon anggota BPK dipilih DPR dengan mempertimbangkan DPD," pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.