Dark/Light Mode

Gandeng BMKG

ITDC Pasang Alat Deteksi Tsunami Di Pulau Dewata

Rabu, 8 September 2021 08:40 WIB
ITDC bekerja sama dengan BMKG Pusat mengaktifkan Warning Receiver System (WRS) di Kawasan Pariwisata The Nusa Dua Bali. (Foto: ITDC).
ITDC bekerja sama dengan BMKG Pusat mengaktifkan Warning Receiver System (WRS) di Kawasan Pariwisata The Nusa Dua Bali. (Foto: ITDC).

 Sebelumnya 
“Pemasangan WRS NewGen di The Nusa Dua, melengkapi upaya mitigasi kesiapsiagaan bencana di kawasan yang telah di­lakukan oleh ITDC,” imbuhnya.

Sejak 2020, The Nusa Dua telah memiliki SOP (Standard Operating Procedure) mitigasi ke­siapsiagaan bencana, yang terinte­grasi dengan seluruh tenant dalam kawasan. Selain itu, The Nusa Dua telah mengantongi sertifikat kesiapsiagaan bencana dengan klasifikasi sertifikasi madya dari BNPB (Badan Nasional Penang­gulangan Bencana) Provinsi Bali.

Baca juga : Kegiatan Mau Dilonggarin, Syaratnya Sudah Divaksin

Sertifikat ini menyatakan, ka­wasan The Nusa Dua memiliki kesiagaan yang baik terhadap bencana, meliputi kondisi fisik bangunan, pengetahuan tentang bencana. Serta kesiapsiagaan dalam mitigasi dan keamanan.

Selain itu, untuk melatih kesiapsiagaan bencana gempa dan tsunami, di kawasan The Nusa Dua juga tersedia sirine peringatan tsunami yang dibunyikan tiap bulan pada tanggal 26 pukul 10.00 WITA.

Baca juga : Kamera 70mai Dash Cam M300, Mampu Deteksi Getaran Dan Tabrakan

Analis Pusat BMKG Regional III Denpasar Indira berharap, penggunaan WRS NewGen dapat meningkatkan performa penyebarluasan informasi. Teru­tama, terkait gempa bumi dan peringatan dini tsunami.

“Sehingga informasi dapat diterima lebih cepat oleh ma­syarakat yang berada di wilayah rawan gempa bumi dan tsu­nami,” tutur Indira.

Baca juga : Gandeng Poros Muda Indonesia, Polri Gelar Vaksinasi Di Universitas Jakarta

Pemasangan alat ini merupakan salah satu implementasi dari tugas dan kewajiban BMKG, dalam menyediakan informasi gempa dan peringatan dini tsu­nami yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2009, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 93 Tahun 2019. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.