Dark/Light Mode
Sebelumnya
Dalam surat panggilan penagihan yang juga diumumkan lewat surat kabar, pemilik Bank Aspac tersebut diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 September 2021 pukul 10.00 WIB.
PT Era Persada juga dipanggil pada hari sama untuk membahas kewajiban sebesar Rp 130.570.056.944. Namun tidak ada yang datang mewakili perusahaan itu.
Baca juga : Sita Aset Eks Obligor BLBI, Syarief Hasan Puji Kerja Mahfud Cs
Sementara itu, Satgas memasang plang di dua aset propertieks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Menurut Retno, kedua aset terkait BLBI ini sudah menjadi milik negara atau masuk dalam daftar kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai pihak ketiga.
Baca juga : Nunggak BLBI Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Bisa Dipidana
“Sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI,” katanya.
Aset pertama berupa tanah seluas 2,69 hektar di Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat lengkap dengan dokumennya —sertifikat maupun non sertifikat.
Baca juga : Taliban Makin Perkasa, Amrik Tak Bisa Apa-apa
Tanah ini tercatat sebagai aset eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ). Perusahaan ini dikenal sebagai Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tertanggal 13 November 1997.
Kedua, tanah seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kavling 1, Th-1 Nomor 63, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tanah ini memiliki SHGB Nomor 7159. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari BJDA eks debitur Universal Metal Work atau bekas Bank Unibank.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.