Dark/Light Mode

Sita Aset Eks Obligor BLBI, Syarief Hasan Puji Kerja Mahfud Cs

Senin, 30 Agustus 2021 18:02 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendukung pembentukan Satuan Tugas Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Pasal 1 Keppres ini mengamanatkan pembentukan Satgas BLBI dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini adalah kelembagaan baru yang dibentuk khusus menangani skandal BLBI setelah pada tahun 1998 silam pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Saya kira ini langkah yang baik dari pemerintah. Skandal BLBI pernah menjadi salah satu kerugian negara terbesar dan kasusnya juga masih berlarut-larut sejak pengucuran dana bantuan tahun 1997/1998 silam," kata Syarief dalam keterangannya, Senin (30/8).

Diakuinya, dana yang dikembalikan juga masih sangat minim. Padahal aset-aset para debitur dan obligor BLBI tentu menjadi piutang negara yang harusnya dapat digunakan untuk dana pembangunan. Namun yang penting menjadi catatan, lanjut Syarief, Satgas BLBI harus lebih trengginas.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengapresiasi penyitaan aset berupa 49 bidang tanah yang tersebar di berbagai kota, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Baginya, ini adalah awal dan kemajuan yang baik. Meski begitu, tentu ini belum bisa dikatakan berhasil.

Baca juga : Sita Triliunan Aset BLBI, Sri Mulyani Apresiasi Leadership Mahfud MD

Uang negara yang mesti dikembalikan setidaknya sebesar Rp 110 triliun dari 22 obligor yang tidak membayar utangnya. Selain itu, pemerintah mesti lebih tegas, tidak pandang bulu, sekaligus berhati-hati dalam menyikapi skandal ini.

"Jangan sampai pemerintah mengulangi kesalahan yang sama. Yakni mengobral Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berakibat negara merugi triliunan rupiah seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam," katanya.

Karenanya, yang menjadi catatan berikutnya, pembentukan Satgas saja tidak cukup. Pemerintah mesti transparan dan akuntabel dalam melakukan penanganan dan pemulihan hak negara.

"Atas sejumlah dana yang berhasil dikembalikan dan aset yang disita, haruslah sebanding nilainya dengan jumlah dana yang dikeluarkan negara," tegas Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurut Syarief, pembentukan Satgas ini tentu menjadi pertanyaan sekaligus harapan publik. Setelah bertahun-tahun skandal BLBI ini belum juga terurai dengan tuntas, dengan semua skandal lain yang juga mengiringinya, tentu publik akan bertanya sejauh mana efektivitas dan keberhasilan Satgas yang baru dibentuk ini.

Baca juga : Syarief Hasan Tebar Sembako Untuk Warga Cianjur

Publik menantikan ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menyeret pelaku pengemplang dana BLBI ke depan hukum, atau setidaknya kerugian negara dapat ditebus.

"Saya termasuk yang optimistis bahwa pembentukan Satgas ini membawa harapan untuk pengembalian uang negara. Tentu kuncinya adalah komitmen, ketabahan, konsistensi, dan transparansi kerja-kerja investigasi hukum. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum," tutup Syarief.

Untuk diketahui, perburuan terhadap aset eks obligor BLBI masih berlanjut. Duet Menko Polhukam yang juga ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bakalan menyita lahan yang luasnya 232 kali dari luasnya Gelora Bung Karno. 

Sejauh ini, Satgas yang dibentuk Presiden Jokowi pada April lalu sudah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter2 dari 4 lokasi yang berbeda. Pertama, 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Kedua, tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ketiga, tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail-Bukit Raya.

Keempat, 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Baca juga : Status ASN Nggak Bakal Halangi KPK Berantas Korupsi

Semua tanah yang dirampas itu, sudah disegel dan dipasangi plang oleh pemerintah. Salah satunya, pemasangan plang Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8). Saat itu, Mahfud MD, Sri Mulyani, Kabareskrim Polri Agus Andrianto dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi hadir di acara tersebut.

Setelah seremonial itu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI kini mengalihkan targetnya kepada 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter di berbagai wilayah di Indonesia. Jika dibandingkan Stadion Utama GBK, luas lahan yang akan dikuasai mencapai 232 kali lipatnya. Karena luas stadion utama GBK hanya 65.888 meter.

Sementara jika dibandingkan dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), luas lahan yang hendak disita mencapai 10 kali lipatnya. Menurut Sekretariat Negara (Setneg), luas lahan TMII adalah 146,7 ha. Sementara itu, Mahfud merinci, pemerintah tengah mengejar 48 obligor BLBI. Total kewajiban yang harus dibayarkan ke negara mencapai Rp 111 triliun.

Proses penarikan aset yang dilakukan merupakan proses perdata. Hal itu mengacu pada hubungan pemerintah dengan para obligor atau debitur BLBI. Namun dalam prosesnya, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini tak menampik, kalau kelak akan ditempuh juga ke jalur pidana.

Itu dilakukan, kalau terdapat tindakan yang mengacu pada pelanggaran pidana seperti penipuan, pengalihan aset yang telah sah dimiliki negara dan lainnya. "Bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak pidana," tegas Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.