Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MA Tolak Gugatan TWK, KPK Tancap Gas Lanjutkan Proses Alih Status
Jumat, 10 September 2021 13:29 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo, dah pemohon dua Farid Andhika," tulis putusan yang ditandatangani Ketua Majelis Supandi, Kamis (9/9).
Baca juga : MA: Peralihan Status Sesuai UU ASN
MA menilai, tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
Baca juga : Akhir Pekan, Rupiah Tancap Gas, Dolar Makin Nyungsep
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya