Dark/Light Mode

MA Tolak Gugatan TWK, KPK Tancap Gas Lanjutkan Proses Alih Status

Jumat, 10 September 2021 13:29 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.

Baca juga : KPK Di Atas Angin

"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo, dah pemohon dua Farid Andhika," tulis putusan yang ditandatangani Ketua Majelis Supandi, Kamis (9/9).

Baca juga : MA: Peralihan Status Sesuai UU ASN

MA menilai, tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.

Baca juga : Akhir Pekan, Rupiah Tancap Gas, Dolar Makin Nyungsep

Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.