Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tolak Gugatan Uji Materiil Pegawai KPK Terkait TWK

MA: Peralihan Status Sesuai UU ASN

Kamis, 9 September 2021 18:24 WIB
Gambar: Net
Gambar: Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca juga : Tolak Gugatan KPK Watch, MK Putuskan TWK Pegawai KPK Konstitusional

Menurut MA, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis (9/9).

Putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Baca juga : Cihuy! Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Segera Diangkat Jadi ASN

MA berpendapat, aturan TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK.

Sebagai persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.

"Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” bunyi putusan perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.