Dark/Light Mode

KPK Tegaskan Komitmennya Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai

Jumat, 10 September 2021 21:13 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuding komisi antirasuah menutupi hasil pemeriksaan ajudan Lili.

Boyamin menilai, KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

Baca juga : BTN Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 8 Persen Tahun ini

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan," ujar Boyamin, Jumat (10/9).

Ia mengungkapkan, sikap tertutup KPK juga mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan.

Baca juga : Kemenhub Serahkan Kasus Meninggalnya Taruna PIP Semarang Ke Polisi

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," tegasnya.

Diingatkannya, KPK harus patuh terhadap asas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Bangun Karakter Bangsa Melalui Empat Pilar MPR

Pasal itu berbunyi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.