Dark/Light Mode

KPK Pamer Kinerja Penindakan, Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021

Selasa, 24 Agustus 2021 16:22 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan empat penanganan perkara korupsi yang menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2021.

Empat kasus populer yang ditangani KPK sepanjang 2021 itu adalah suap bansos Covid-19, suap izin ekspor benur, suap infrastruktur Sulawesi Selatan, serta korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

"Selama semester 1-2021, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik tersebut," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Baca juga : Jumlah Penindakan Turun, KPK Akui Terkendala Pandemi Covid-19

Pada kasus suap bansos Covid-19, KPK salah satunya menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Menteri Sosial (Mensos) asal PDIP Juliari Batubara.

Juliari telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Selain itu, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang saat ini masih proses penuntutan. Sementara dua pemberi suap yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah diputus bersalah.

Baca juga : Pemerintah Komit Kembangkan Industri Sawit Berkelanjutan

Sementara pada kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KPK menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster.

Sedangkan pada kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017, KPK telah menjerat enam tersangka.

Baca juga : IPR Juni 2021 Naik, Kinerja Penjualan Eceran Diramal Membaik

Pada kasus ini, PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 202.196.497.761 dan USD 8.650.945. Adapun, total kerugian negara pada kasus ini lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

Terakhir, kasus yang cukup menyita perhatian publik yakni terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Saat ini, Nurdin Abdullah masih menjalani proses persidangan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.