Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pamer Kinerja Penindakan, Ini 4 Perkara Populer Sepanjang 2021
Selasa, 24 Agustus 2021 16:22 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan empat penanganan perkara korupsi yang menyedot perhatian publik sepanjang tahun 2021.
Empat kasus populer yang ditangani KPK sepanjang 2021 itu adalah suap bansos Covid-19, suap izin ekspor benur, suap infrastruktur Sulawesi Selatan, serta korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
"Selama semester 1-2021, beberapa perkara yang menyedot perhatian publik tersebut," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Berita Terkait : Jumlah Penindakan Turun, KPK Akui Terkendala Pandemi Covid-19
Pada kasus suap bansos Covid-19, KPK salah satunya menetapkan orang nomor satu di Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Menteri Sosial (Mensos) asal PDIP Juliari Batubara.
Juliari telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
Selain itu, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) yang saat ini masih proses penuntutan. Sementara dua pemberi suap yakni Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke telah diputus bersalah.
Berita Terkait : Pemerintah Komit Kembangkan Industri Sawit Berkelanjutan
Sementara pada kasus suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KPK menjerat mantan Menteri Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Edhy terbukti menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening lobster.
Sedangkan pada kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017, KPK telah menjerat enam tersangka.
Berita Terkait : IPR Juni 2021 Naik, Kinerja Penjualan Eceran Diramal Membaik
Pada kasus ini, PT Dirgantara Indonesia (Persero) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 202.196.497.761 dan USD 8.650.945. Adapun, total kerugian negara pada kasus ini lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.
Terakhir, kasus yang cukup menyita perhatian publik yakni terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel. Saat ini, Nurdin Abdullah masih menjalani proses persidangan. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya