Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bareskrim Tolak Proses Hukum Wakil Ketua KPK
Hindari Cicak Vs Buaya Lagi?
Sabtu, 11 September 2021 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak memproses laporan dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Kasus ini pun diserahkan kepada KPK untuk diselesaikan sendiri.
Bareskrim melimpahkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan pelanggaran Lili kepada lembaga antirasuah.
Baca juga : Yang Mulia, Lagi Bersolek...
“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK. Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Andi enggan menjelaskan alasan pihaknya tidak mau memproses laporan ini. Meskipun, laporan ini disertai bukti dokumen adanya komunikasi Lili dengan pihak beperkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Industri Farmasi Sensitif
Namun Andi menandaskan pihaknya tidak menolak aduan ICW. Laporan itu tetap diproses. “(Tapi) diteruskan ke KPK,” ucapnya.
Sementara pihak KPK belum menyatakan sikap atas pelimpahan laporan mengenai Lili dari Bareskrim. Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri tak berkomentar ketika disinggung soal ini.
Baca juga : Soal Data Kematian, Wakil Ketua MPR: Diperbaiki, Bukan Malah Dihilangkan!
Sebelumnya, ICW melaporkan Lili Pintauli ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021). Laporan ini terkait dengan komunikasi Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya