Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MAKI Desak Kepolisian Selidiki

Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Bantu Adelin Lis Kabur

Kamis, 16 September 2021 07:00 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan keterlibatan oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam pembuatan paspor buronan Adelin Lis. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan keterlibatan oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam pembuatan paspor buronan Adelin Lis. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan keterlibatan oknum di Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM dalam pembuatan paspor buronan Adelin Lis. Sehingga terpidana kasus pembalakan liar itu bisa kabur ke luar negeri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut oknum yang terlibat itu berinisial S. Ia diduga membantu Adelin Lis mengubah nama di paspor menjadi Hendro Leonardi. Dengan menggunakan nama ini, Adelin lolos dari pencekalan.

“Jadi istilahnya paspor itu kan aspal: asli tapi palsu. Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar,” kata Boyamin.

Baca juga : MAKI Desak Polri Tuntaskan Kasus Paspor Aspal Buron Adelin Lis

Perubahan nama ini dilakukandi Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat Adelin mengurus paspor pada 2008, S menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kini, S diketahui menduduki jabatan strategis di Kemenkumham.

Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara lalu menerbitkan paspor bernomor A5947562 atas nama Hendro Leonardi. Berlaku 2 Juli 2008 sampai 2 Juli 2013.

Paspor ini merupakan penggantian atau perpanjangan dari paspor sebelumnya atas namaHendro Leonardi nomor S250857. Nah, paspor ini juga penggantian atau perpanjang dari paspor bernomor nomor M254039 atas nama Adelin Lis. Paspor yang berlaku sejak 30 April 2002 sampai 30 April 2007 diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Baca juga : Rayakan Kemerdekaan, Sekjen Kemenkumham Minta Jajarannya Patuhi Prokes 3M

Boyamin mendesak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap oknum yang membantu pelarian Adelin Lis. Perbuatan ini bsa dijerat Pasal 263 maupun 266 KUHP.

Ia mencurigai ada suap menyuap dalam pembuatan paspor Adelin Lis —dengan nama berbeda— ini. “Karena ini membantu buronan. Yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan, apalagi ini membantu buron,” tandas Boyamin.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara belum bisa berkomentar mengenai dugaan keterlibatan oknum membantu buronan. “Saya perlu konfirmasi dulu terkait info ini. Nanti saya update jika sudah ada kabar,” janjinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.