Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
MAKI Desak Polri Tuntaskan Kasus Paspor Aspal Buron Adelin Lis
Rabu, 15 September 2021 19:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Polri menuntaskan paspor asli tapi palsu (aspal) buron Adelin Lis atau akan mengajukan gugatan praperadilan atas Polri. Adelin Lis yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di kasus kehutanan itu bisa ditangkap dan kini menghuni LP Gunung Sindur.
"Jadi istilahnya paspor itu kan aspal, asli tapi palsu. Paspornya asli tapi keterangan di dalamnya palsu atau tidak benar," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (15/9).
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri
Adelin dihukum MA selama 10 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan 2.938.556 dolar AS pada 2008. Namun Adelin Lis kabur ke luar negeri menggunakan paspor aspal dengan nama Hendro Leonardi.
"Maka itu memenuhi syarat Pasal 263 maupun 266 KUHP dan itu harus diproses Mabes Polri. Karena ini membantu buron, yang tidak membantu buruan aja tetap diproses pemalsuan, apalagi ini membantu buron," tuturnya.
Baca juga : RMAP, Kunci Sukses MSP Tembus Pasar Timah Dunia
MAKI pun mendesak pihak kepolisian untuk memproses kasus tersebut. Karena, Boyamin, tidak cukup hanya dengan menangkap Adelin Lis dan dipenjara, tapi oknum-oknum yang membantu juga justru harus dikenai pasal.
Informasi yang beredar, perubahan nama tersebut dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada tahun 2008. Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi dijabat S. Sehingga tersangka Adelin Lis alias Hendro Leonardi bisa lari ke Singapura hingga 2021. Selain itu, Boyamin mendesak pengusutan terkait adanya dugaan transaksi dalam pelarian Adelin Lis.
Baca juga : Mentan SYL Lepas Ekspor Ayam Olahan Ke Bangladesh
"Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," imbuh Boyamin. Bagaimana bila Polri mendiamkan kasus itu? "Akan kami ajukan gugatan praperadilan. Pasti itu," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Imigrasi mengakui soal paspor aspal itu. Adelin memiliki 4 paspor yaitu:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya