Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bamsoet Apresiasi Pameran Lukisan Karya Ireng Halimun, Langkah 5inga 7antan
- Klimaks, Besok Gerindra Teken Piagam Deklarasi Koalisi Bersama PKB
- Ini 5 Fakta Soal Virus Langya, Terpenting Belum Ada Bukti Penularan Antar Manusia
- Genjot Sertifikasi, Kemenag Butuh 6.000 Pendamping Produk Halal
- Pato Borong Dua Gol, Borneo FC Hajar Macan Putih
Resmi Diberhentikan Per 1 Oktober
Novel Cs, Bye...bye...
Kamis, 16 September 2021 07:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pemberhentian berlaku per 1 Oktober 2021. Novel Baswedan Cs tinggal menghitung hari angkat kaki dari lembaga superbody itu.
Kemarin, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK mendapat surat cinta dari KPK. Surat bernomor 1327 Tahun 2021 itu isinya keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Berita Terkait : Ekonomi 7 Persen, Bye-bye...
Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Keseluruhannya diberhentikan secara hormat.
Begitu kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Jubir KPK Ali Fikri.
Berita Terkait : Awas, Bui Menanti...!
“Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK,” ujar Marwata.
Marwata menjelaskan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi yang mengacu pada hasil asesmen TWK. Bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1/2021, ataupun peraturan lainnya.
Berita Terkait : Mahfud-Gatot, Cie...Cie...
Menurutnya, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK. “Meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN,” bebernya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya