Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Resmi Diberhentikan Per 1 Oktober

Novel Cs, Bye...bye...

Kamis, 16 September 2021 07:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pemberhentian berlaku per 1 Oktober 2021. Novel Baswedan Cs tinggal menghitung hari angkat kaki dari lembaga superbody itu.

Kemarin, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK mendapat surat cinta dari KPK. Surat bernomor 1327 Tahun 2021 itu isinya keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai KPK.

Baca juga : Ekonomi 7 Persen, Bye-bye...

Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Keseluruhannya diberhentikan secara hormat.

Begitu kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Jubir KPK Ali Fikri.

Baca juga : Awas, Bui Menanti...!

“Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK,” ujar Marwata.

Marwata menjelaskan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi yang mengacu pada hasil asesmen TWK. Bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1/2021, ataupun peraturan lainnya.

Baca juga : Mahfud-Gatot, Cie...Cie...

Menurutnya, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK. “Meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN,” bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.