Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Resmi Diberhentikan Per 1 Oktober
Novel Cs, Bye...bye...
Kamis, 16 September 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi Novel Cs. Marwata mendoakan, agar dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh, dan jasa bagi bangsa dan negara.
Ketua KPK, Firli Bahuri ikut menambahkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dirampungkannya gugatan hukum terkait TWK dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, peralihan status pegawai KPK itu juga telah merujuk pada UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga : Ekonomi 7 Persen, Bye-bye...
“Kami menghargai segenap pihak termasuk beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusional terhadap Undang-Undang No 19/2019 dan Perkom 1/21 pada jalur yang benar,” jelas mantan Kapolda NTB itu.
Firli berjanji akan mengenang seluruh pengabdian Novel Cs yang telah membangun KPK hingga seperti sekarang. Kata dia, Gedung KPK 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir.
Baca juga : Awas, Bui Menanti...!
“Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” kata Firli.
Terakhir, Firli menegaskan, KPK berkomitmen mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi, mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. “Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” tegas dia.
Baca juga : Mahfud-Gatot, Cie...Cie...
Bagaimana tanggapan Novel Cs? Seusai pengumuman pemecatannya, Novel dan kawan-kawannya menggelar aksi di luar Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tujuannya masih konsisten, yaitu menyuarakan ketidakadilan. Novel menilai, keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya