Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Atas dasar itu, kata dia, ketika ada pihak-pihak yang merasa tidak sejalan lagi dengan kebijakan Pimpinan KPK, maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, langkah yang dapat ditempuh adalah menggunakan Upaya Administratif dan atau Upaya Hukum melalui Badan Peradilan Pasal 19 jo pasal 75. "Bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden," tuturnya.
Baca juga : Akhir Bulan Ini, KPK Berhentikan 56 Pegawai Yang Gagal Jadi ASN
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN tidak boleh gegabah dalam mencampuri permasalahan TWK. "Harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN," tutur Aidul. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya