Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Senin, 20 September 2021 14:47 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Para tersangka yang diperpanjang penahanannya terdiri dari Ali Wafa, Mawardi Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah , Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi. Mereka kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Nuruh Huda dan Hasan masih akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsudin di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga : Hari Ini, Polisi Garap 7 Saksi

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melengkapi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka," imbuhnya.

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminuddin, serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Baca juga : Perpanjang Diskon Pajak 100 Persen Diyakini Dongkrak Ekonomi

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan Penjabat Kepala Desa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.