Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
![Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Tunjangan pegawai dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pihak ketiga yang ditunjuk. KPK menjamin, semua pegawai yang dipecat menerima tunjangannya masing-masing.
Baca juga : Waspada, Daftar Pemilih
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," tegas jubir berlatarbelakang jaksa itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya