Dark/Light Mode

KPK Jamin Pegawai Yang Dipecat Dapat Tunjangan

Selasa, 21 September 2021 11:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin, hak 57 pegawai yang dipecat dengan hormat akan dipenuhi. Salah satunya, pemberian tunjangan hari tua (THT) pegawai.

"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/9).

Baca juga : Waspada, Daftar Pemilih

Tetapi, dia membenarkan, komisi antirasuah tidak memberikan pesangon untuk pegawai yang akan dipecat. Soalnya, dalam kepegawaian di komisi antirasuah, tidak ada istilah pesangon dalam kepegawaian.

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun, KPK memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun," imbuhnya.

Baca juga : Kata Masinton, Segini Gaji Dan Tunjangan Anggota DPR

Tiap pegawai dapat tunjangan berbeda. Tergantung dari jabatan dan masa kerja pegawai per tanggal dipecat nanti.

"Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai," tutur Ali. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.