Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diingatkan Wakil Jaksa Agung

Penting,Tuntutan Jaksa Terapkan Prinsip HAM

Rabu, 22 September 2021 17:17 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat membuka Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dilakukan secara virtual dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/9). (Foto: Kejagung)
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat membuka Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dilakukan secara virtual dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/9). (Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengingatkan pentingnya kejaksaan untuk menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan. Khususnya, dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal itu dikatakan Untung saat membuka Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dilakukan secara virtual dari ruang kerjanya, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Mantan Kabadiklat Kejaksaan itu mengingatkan, sebagai salah satu lembaga penegak hukum, korps adhyaksa dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan HAM.

Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Diingatkannya juga, Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa menyebutkan, salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM yang diterima secara universal.

"Selain itu, Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigehei," ucap Untung.

Dia juga mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2020 menyebutkan, kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Endapkan Anggaran!

"Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung No 263 tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020," tuturnya.

Pembentukan Timsus HAM ini, jelas Untung, adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Selain itu juga, sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan, penghormatan, pengakuan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Minta Jajarannya Jaga Integritas

"Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan," tegas Untung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.