Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sst.. KPK Lagi Sidik Kasus Suap Penanganan Perkara Di Lampung Tengah
Kamis, 23 September 2021 14:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
"Berupa pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9).
Baca juga : Jatim Dan Sumut Sumbang Kasus Baru Terbanyak, Kematian Harian Di Aceh Masuk 3 Besar
Meski begitu, Ali belum mau membeberkan secara detil soal penyidikan perkara tersebut. KPK, katanya, akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuhnya.
Baca juga : Puan Terkenang Jasa Bung Karno
Ali mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. "Tim penyidik juga memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," tutur jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Ali memastikan, KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Dia berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya. "Sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya