Dark/Light Mode

KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Azis Syamsuddin

Sabtu, 25 September 2021 01:22 WIB
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.