Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 27 September 2021 12:53 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus merintangi penyidikan Ferdy Yuman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini, sepupu dari menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono ini, merintangi penyidikan komisi antirasuah.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/9).

Baca juga : Bakal Sanksi Kader Yang Didukung Nyapres, PDIP Ganjal Ganjar?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Pertimbangan yang memberatkan, Ferdy Yuman dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum.

Jaksa Wawan meyakini, membantu pelarian Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menyandang status tersangka KPK. Rezky, memerintahkan Ferdy Yuman untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Baca juga : Percepat Pemulihan Ekonomi, Gibran Dorong Digitalisasi Pembayaran

"Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp 360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp 70 juta dan uang sejumlah Rp 60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp 490 juta," papar Jaksa Wawan.

Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Selain itu, Ferdy juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya. Padahal Ferdy Yuman mengetahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.