Dark/Light Mode

Mantan KPA Bansos Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 1 September 2021 16:17 WIB
Sidang vonis Adi Wahyono. (Foto: Youtube KPK)
Sidang vonis Adi Wahyono. (Foto: Youtube KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia divonis bersalah menerima suap dalam kasus suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Baca juga : Cuma Nikmatin Duit Korupsi Rp 3 Juta, Eks Ketua ULP Bakamla Divonis Ringan, 2 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Adi Wahyono yang merupakan mantan anak buah Mensos Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.

Sementara itu, hal yang meringankan Adi Wahyono dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga : Kearifan Global Dan Kemenangan Taliban Di Afghanistan

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Adi Wahyono. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Adi Wahyono sama seperti tuntutan JPU KPK. Adi Wahyono oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Menteri Sosial Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga : Walkot Nonaktif Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.