Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Dia melanjutkan, selama gonjang ganjing soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK, diperoleh informasi bahwa di KPK terdapat oknum penyelidik atau penyidik melakukan intimidasi, meminta uang, mengatur pasal yang ancaman pidananya lebih ringan atau lebih berat serta bersikap tebang pilih.
Selain itu Petrus juga menaruh tanya atas citra penyidik Novel Baswedan yang dikenal hebat. Yaitu, apakah selama tugasnya pernah melakukan tindakan negatif yang dia jabarkan sebelumnya.
Baca juga : Persija Vs Persiraja, Macan Kemayoran Minus Taufik dan Rohit Chad
"Maka melalui instrumen Kotak Pengaduan, KPK dapat memvalidasi informasi dari mantan saksi, tersangka, napi korupsi dan mantan napi korupsi KPK. Seputar apa yang dialami selama Novel Baswedan dkk menjalankan tugas," sebutnya.
Bagi Masyarakat yang mengadu atau melapor, kata Petrus, KPK harus memberikan suatu syarat bahwa laporan itu disampaikan secara jujur dan ada perlindungan kerahasiaan disertai jaminan untuk tidak dituntut akibat laporannya itu.
Baca juga : KPK: Mereka Jadi Orang Bebas
Diingatkannya, informasi masyarakat itu bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban hukum. Sekaligus sebagai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Maka masyarakat yang melapor wajib hukumnya dilindungi. Termasuk wajib dilindungi melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," bebernya.
Baca juga : Horee, Pekalongan Bakal Punya Kawasan Wisata Laut Modern
Tak lupa dia menyoroti soal satuan pengamanan (Satpam) KPK, Iwan Ismail yang dipecat hanya karena memotret bendera yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di atas meja kerja pegawai, yang belakangan sudah diklarifikasi KPK.
"Ini adalah potret sisa-sisa praktik penegakan hukum terburuk di era Pimpinan KPK Busyro Muqqodas, Abraham Samad dan Agus Rahardjo yang wajib diubah oleh Firli Bahuri dkk," tandas Petrus. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya