Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Pegawai Nakal

KPK Disaranin Buat Kotak Pengaduan

Jumat, 1 Oktober 2021 22:24 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia melanjutkan, selama gonjang ganjing soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK, diperoleh informasi bahwa di KPK terdapat oknum penyelidik atau penyidik melakukan intimidasi, meminta uang, mengatur pasal yang ancaman pidananya lebih ringan atau lebih berat serta bersikap tebang pilih.

Selain itu Petrus juga menaruh tanya atas citra penyidik Novel Baswedan yang dikenal hebat. Yaitu, apakah selama tugasnya pernah melakukan tindakan negatif yang dia jabarkan sebelumnya.

Baca juga : Persija Vs Persiraja, Macan Kemayoran Minus Taufik dan Rohit Chad

"Maka melalui instrumen Kotak Pengaduan, KPK dapat memvalidasi informasi dari mantan saksi, tersangka, napi korupsi dan mantan napi korupsi KPK. Seputar apa yang dialami selama Novel Baswedan dkk menjalankan tugas," sebutnya.

Bagi Masyarakat yang mengadu atau melapor, kata Petrus, KPK harus memberikan suatu syarat bahwa laporan itu disampaikan secara jujur dan ada perlindungan kerahasiaan disertai jaminan untuk tidak dituntut akibat laporannya itu.

Baca juga : KPK: Mereka Jadi Orang Bebas

Diingatkannya, informasi masyarakat itu bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban hukum. Sekaligus sebagai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Maka masyarakat yang melapor wajib hukumnya dilindungi. Termasuk wajib dilindungi melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," bebernya.

Baca juga : Horee, Pekalongan Bakal Punya Kawasan Wisata Laut Modern

Tak lupa dia menyoroti soal satuan pengamanan (Satpam) KPK, Iwan Ismail yang dipecat hanya karena memotret bendera yang diduga bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di atas meja kerja pegawai, yang belakangan sudah diklarifikasi KPK.

"Ini adalah potret sisa-sisa praktik penegakan hukum terburuk di era Pimpinan KPK Busyro Muqqodas, Abraham Samad dan Agus Rahardjo yang wajib diubah oleh Firli Bahuri dkk," tandas Petrus. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.