Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 10 bidang tanah milik mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Uang hasil lelang itu akan digunakan untuk pembayaran denda dan pidana pengganti Ojang.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/10).
Baca juga : PLN Kelarin 11.318 Sertifikat Tanah Senilai Lebih Dari Rp 2 T
Dia merinci, pertama, ada dua bidang tanah yang dilelang ada di Subang, Jawa Barat. Dua bidang tanah ini dijual secara paket dengan harga limit Rp 612,79 juta dan uang jaminan Rp 122,55 juta.
Kedua, sebidang tanah di Subang seharga Rp 199,03 juta. Tanah itu bisa dibeli dengan menaruh uang jaminan Rp 39,80 juta.
Baca juga : KPK Panggil Eks Ajudan Bupati HSU
Berikutnya, ketiga, tanah di Subang senilai Rp 94,78 juta. Tanah ini bisa dibeli dengan uang jaminan Rp 18,95 juta.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya