Dark/Light Mode

PLN Kelarin 11.318 Sertifikat Tanah Senilai Lebih Dari Rp 2 T

Senin, 4 Oktober 2021 21:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) telah merampungkan 11.318 sertifikat tanah dan berhasil mengamankan aset negara senilai lebih dari Rp 2 triliun sepanjang Januari hingga September 2021. Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya bersinergi dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan sertifikasi aset tanah.

"Selama Januari-September 2021 kami telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh kantor pertanahan dari Sabang sampai Merauke," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Darmawan mengapresiasi kinerja KPK dan BPN di seluruh Indonesia terkait kerja sama mengamankan aset negara berupa tanah. Berkat kerja sama itu PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dari berbagai Kantor BPN di seluruh Indonesia dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun pada 2020.

Baca juga : Nih, Cara Verifikasi Sertifikat Vaksinasi Dari Luar Negeri

Saat ini PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil. Hingga 2019 aset yang bersertifikat baru 30 persen. "Melalui kerja sama dan dukungan dari lintas instansi ini, kami mengharapkan seluruh aset PLN di Tanah Air dapat tersertifikasi seluruhnya pada 2023," ujar Darmawan.

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sunraizal mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah, salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.

Menurut dia, pencatatan aset tanah punya kesulitan seperti tidak ada dokumen yuridis. Namun, keberadaan tower dan gardu yang berdiri di sebuah lahan mengindikasikan tanah itu milik PLN.

Baca juga : BPIP-Badan Keahlian DPR Aktualisasikan Pancasila Dalam UU

"Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," ujar Sunraizal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Dia menilai kerja sama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi. "Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerja sama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan ini tidak sampai enam bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar  Alexander. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.