Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pahami Karakteristik Limbah B3, Skuad Kejagung Belajar Ke PPLI
Rabu, 6 Oktober 2021 17:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Syarif Hidayat senang atas kunjungan puluhan jaksa dari Kejaksaan Agung dan tim penegak hukum pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ke kantor PPLI di Klapanuggal Bogor, Selasa (5/10).
Para punggawa hukum itu, datang untuk studi lapangan alias belajar ihwal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Mereka datang untuk belajar atau studi lapangan terkait pengelolaan limbah B3 yang sesuai perundang-undangan," ujar Syarif kepada RM.id, Rabu (6/10).
Syarif menjelaskan, pihaknya antusias menjelaskan soal limbah B3 kepada mereka. Termasuk, teknis PPLI dalam menanganinya. Dari mulai penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan akhir di landfill.
Baca juga : BNPB & Satgas Terjunkan 123 Relawan Prokes Ke Papua
"Limbah B3 sangat berbahaya, bukan hanya bagi bumi, tetapi juga makhluk hidup di dalamnya. Termasuk manusia, jadi perlakuannya bersifat khusus," tegasnya.
Syarif menceritakan, kehadiran para penegak hukum ke PPLI ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, ada kepolisian, hingga para hakim dari Mahkamah Agung (MA). Semuanya, mendalami tentang pengelolaan limbah B3 sesuai perundang-undangan.
Gayung bersambut, Kepala Sub direktorat Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Dyah Yuliastuti mengatakan kunjungannya ke PPLI ini atas rekomendasi dari KLHK. Landasannya, agar Kejagung memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan.
"Jaksa Penuntut Umum perlu mengetahui pengelolaan yang baik dan benar sesuai undang-undang. Sehingga para penyidik tidak hanya mempelajari kasus dari berkas saja. Dengan melihat langsung ke PPLI maka bisa mengetahui bagaimana seharusnya perusahaan-perusahaan mengelola limbah B3 yang benar," ujar Dyah.
Baca juga : N`Golo Kante, Ramah Pada Fans Pas Belanja Sembako
Anak buah Jaksa Agung ST Burhanudin itu menceritakan, saat ini banyak ditemukan perusahaan yang mengelola limbah asal-asalan. Misalnya, limbah B3 ditimbun begitu saja tanpa dibuang kandungan berbahaya di dalamnya.
Nah, untuk menjawab pertanyaan, apakah ini bisa jadi bukti limbah tidak dikelola secara benar, maka pihaknya menyatakan perlu melakukan studi lapangan ke PPLI.
"Nantinya, kita bisa mengategorikan apakah limbah ini membahayakan lingkungan atau tidak," pungkasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda. Yazid menceritakan, kedatangan tim penegakan hukum KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi bagaimana pengelolaan limbah B3 sesuai dengan perundang-undangan.
Baca juga : Sharptember Sale Hadirkan Suasana Tenang Berbelanja Saat Pandemi
"PPLI dipilih karena memiliki rangkaian pengelolaan yang terintegrasi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan," ujar Yazid.
Anak buah Menteri Siti Nurbaya tersebut berharap studi lapangan ini akan memudahkan kerja-kerja dan kordinasi dalam penyidikan dan penuntutan kasus-kasus pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
Kegiatan tersebut diawali pemaparan materi alur pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi yang dilakukan PPLI oleh Direktur Operasionalnya, Syarif Hidayat dilanjutkan peninjauan ke lokasi pengolahan dan penimbunan akhir sisa pengolahan limbah B3 yang telah netral. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya