Dark/Light Mode

Tegur Haji Isam Yang Polisikan Saksi Kasus Suap Perpajakan

KPK: Hormati Proses Hukum...

Kamis, 7 Oktober 2021 14:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga : Penurunan Kasus Berlanjut, Perpanjangan PPKM Harus Konsisten

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10).

Hal tersebut dibenarkan Yulmanizar. Dia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yusmanizar.

Baca juga : Pertamina Kilang Balikpapan Dukung Penerapan Kebijakan Zero Harassment

Sebelumnya Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar. Suap ini diberikan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak milik PT Jhonlin Baratama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.