Dark/Light Mode

Wagub Riza: Yang Terlibat Korupsi BUMD Harus Terima Hukuman

Kamis, 29 Juli 2021 08:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta terus mengawal masalah dugaan korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD), salah satunya  PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, siapapun yang terlibat di BUMD harus menerima hukuman.

"Siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi dan hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : Ketua DPR: Perang Lawan Korupsi Tak Boleh Surut Di Tengah Pandemi

Wagub DKI dari Partai Gerindra ini selalu memastikan setiap kinerja yang dilakukan jajarannya, termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka serta harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meski demikian, Riza mengaku, sampai sekarang secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour.  Ia akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.

Mantan anggota DPR ini juga memastikan jika dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap. "Tentu kalau ada pemanggilan pejabat, harus siap," tegas Riza dikutip Antara.

Baca juga : Jokowi: Pemulihan Kesehatan Harus Didahulukan

Terkait dengan Jaktour, Riza mengatakan, bahwa kemungkinan akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.

"Prinsipnya, kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran Pemprov dan BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN," katanya.

Sebagai diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.

Baca juga : Catat Ya, Yang Boleh Ke Luar Negeri, Cuma Menlu

Penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS. Para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort dan Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.