Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wagub Riza: Yang Terlibat Korupsi BUMD Harus Terima Hukuman
Kamis, 29 Juli 2021 08:40 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta terus mengawal masalah dugaan korupsi di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan, siapapun yang terlibat di BUMD harus menerima hukuman.
"Siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi dan hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/7).
Berita Terkait : Ketua DPR: Perang Lawan Korupsi Tak Boleh Surut Di Tengah Pandemi
Wagub DKI dari Partai Gerindra ini selalu memastikan setiap kinerja yang dilakukan jajarannya, termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka serta harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Meski demikian, Riza mengaku, sampai sekarang secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Ia akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.
Mantan anggota DPR ini juga memastikan jika dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap. "Tentu kalau ada pemanggilan pejabat, harus siap," tegas Riza dikutip Antara.
Berita Terkait : Jokowi: Pemulihan Kesehatan Harus Didahulukan
Terkait dengan Jaktour, Riza mengatakan, bahwa kemungkinan akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.
"Prinsipnya, kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran Pemprov dan BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN," katanya.
Sebagai diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.
Berita Terkait : Catat Ya, Yang Boleh Ke Luar Negeri, Cuma Menlu
Penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS. Para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort dan Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta. [MFA]
Tags :
Berita Lainnya