Dark/Light Mode

Gugatan Rp 1 Triliun Kivlan Zen Ke Wiranto Kandas Di PT DKI

Senin, 11 Oktober 2021 18:20 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Ist)
Kivlan Zen. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas gugatan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto. Gugatan senilai Rp 1,1 triliun itu terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada tahun 1998.

Baca juga : Pemilu Langsung Boros Banget

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 354/Pdt.G/ 2019/PN.Jkt.Tim., tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan majelis tinggi dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Senin (11/10).

Baca juga : Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak Di Papua

Putusan banding perkara perbuatan melawan hukum ini diketuai hakim Nelson Pasaribu, dengan anggota majelisnya, Edwarman dan Abdul Fattah, serta panitera Haiva. Majelis juga menghukum Kivlan Zen membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.