Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka akan kembali ditahan selama 40 hari ke depan.
Baca juga : Kemendes Janji Pertahankan Perhargaan Sistem Merit Dari KASN
"Terhitung sejak 6 Oktober 2021 sampai dengan 14 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/10).
Baca juga : PUPR Percepat Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Di NTT
Ketiga tersangka itu adalah Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi.
Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Di HSU
Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya