Dark/Light Mode

Kemenhub Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Lagi

Kamis, 7 Oktober 2021 08:54 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: ist)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali akan dibuka kembali melayani penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 setelah beberapa waktu ditutup. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat ini sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan fasilitas sarana dan prasarana di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memenuhi persyaratan dibukanya kembali penerbangan internasional ini.

Novie mengatakan, sudah mendapatkan laporan sementara dari hasil pemeriksaan para inspektur di lapangan. Fasilitas pelayanan yang sudah tersedia di terminal kedatangan internasional adalah tempat pemeriksaan untuk penumpang dengan suhu >38 derajat celcius, tempat pemeriksaan dokumen kesehatan, 20 bilik untuk pengambilan sample Test  PCR.

Kemudian tempat pemeriksaan keimigrasian, Baggage Handling System, alat pengatur suhu ruangan, FIDS, tempat pemeriksaan kepabeanan dan Holding Area sebagai ruang tunggu hasil swab PCR, begitupun dengan tempat duduk sudah diberi jarak mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. 

Baca juga : Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penerbangan Internasional

Secara keseluruhan kesiapan fasilitas Bandara I Gusti Ngurah Rai menerima kedatangan penumpang internasional termasuk kesiapan fasilitas pelaksanaan PCR/TCM Test sudah lengkap dan dipersiapkan dengan baik. 

Namun demikian untuk kesiapan hotel karantina dan kesiapan personil petugas pengawas fasilitas karantina masih dalam proses penyiapan bersama Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Pemda Provinsi Bali dan Otoritas Bandar Udara Wilayah IV.

Novie sangat mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang solid dari semua pihak dalam penyiapan SDM, Fasilitas dan Standar Operating Procedure (SOP) kedatangan penumpang internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

“Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mempersiapkan semua fasilitas yang dibutuhkan. Hal ini sangat diperlukan karena Bandar Udara Ngurah Rai diperkirakan akan menarik minat kedatangan penumpang internasional,” ujarnya.

Baca juga : Luhut: Mulai 14 Oktober, Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional

Dia berharap pihak Pemda Bali memberikan fokus perhatian terhadap kesiapan kapasitas hotel karantina di Bali dengan meningkatkan secara bertahap kapasitas hotel lebih kurang 8.000 orang menjadi 25.000 orang. 

Selain itu, pihaknya juga berharap pihak Pemda dapat memastikan proses setelah di bandara dapat tertangani dengan baik, khususnya proses karantina yang diwajibkan selama delapan hari.

Persyaratan Perjalanan Penerbangan Dalam Negeri

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Oktober 2021, persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga : KPK Minta Komitmen Kepala Daerah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Sedangkan untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 dengan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam, dan untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.