Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Klaim KPK
Mustahil, Mengkondisikan Perkara Agar Tidak Berlanjut
Rabu, 13 Oktober 2021 13:55 WIB
Sebelumnya
Meski begitu, KPK dipastikan tetap akan mendalami penyebutan kata "atasan" oleh Syahrial di persidangan. Dalam sidang, Syahrial menyatakan Robin mendesaknya segera memberikan uang lantaran sudah diminta atasannya di KPK.
Baca juga : Persib Vs Bhayangkara FC, Aziz Ngarep Jadi Pilihan
"KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," ucap Ali.
Baca juga : Ganjar Tak Terpancing
Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya