Dark/Light Mode

Klaim KPK

Mustahil, Mengkondisikan Perkara Agar Tidak Berlanjut

Rabu, 13 Oktober 2021 13:55 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Meski begitu, KPK dipastikan tetap akan mendalami penyebutan kata "atasan" oleh Syahrial di persidangan. Dalam sidang, Syahrial menyatakan Robin mendesaknya segera memberikan uang lantaran sudah diminta atasannya di KPK. 

Baca juga : Persib Vs Bhayangkara FC, Aziz Ngarep Jadi Pilihan

"KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," ucap Ali.

Baca juga : Ganjar Tak Terpancing

Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.