Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD
4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang
Kamis, 14 Oktober 2021 21:44 WIB
Sebelumnya
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini.
Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan
Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Baca juga : KPK Garap Sekda, 3 Kadis, Hingga Anggota DPRD Probolinggo
Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha, Paut Syakarin. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya