Dark/Light Mode

Dicurigai KPK

Dodi Alex Noerdin Ngapain Bawa Rp 1,5 M Ke Jakarta Pakai Tas...

Sabtu, 16 Oktober 2021 18:51 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dodi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Selain Dodi, komisi antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya adalah Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandi.

Baca juga : Ditangkap Di Jakarta, Titip Uang Ke Ajudan Rp 1,5 M

Dodi, mematok fee untuk empat proyek yang dikerjakan PT Selaras Simpati Nusantara, masing-masing 10 persen. Total, Dodi bakal mendapatkan fee sebesar Rp 2,6 miliar.

Sementara Herman dan Eddi, dijanjikan turut kecipratan fee masing-masing sebesar 3-5 persen dan 2-3 persen.

Baca juga : Bupati Muba Anak Alex Noerdin Dicokok KPK Di Jakarta

Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.