Dark/Light Mode

Wow! Rita Widyasari Sebut Eks Penyidik KPK Sebagai Malaikat

Senin, 18 Oktober 2021 20:00 WIB
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. (Foto: Ist)
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.

Baca juga : Ini Alasan Rita Widyasari

Robin dan kawannya, pengacara Maskur Husain, meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK, mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK, dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Syarief Minta Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid

Sebagai imbalannya, Robin dan Maskur meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita. Rita menyetujuinya.

Baca juga : Sejumlah Uang Turut Dibawa Penyidik KPK Ke Jakarta

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.