Dark/Light Mode

Dinyatakan Terbukti Suap Eks Penyidik KPK

Walkot Nonaktif Tanjung Balai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 September 2021 19:55 WIB
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Dia dinilai terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan Syahrial supaya Robin tidak menaikkan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di wilayahnya ke tingkat penyidikan.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Panggil Azis Syamsuddin Bapak Asuh

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun dan denda 100 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9).

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Syahrial bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga : Jaksa Ungkap Eks Penyidik KPK Cari Lokasi Safe House Untuk Transaksi Suap

Sementara yang meringankan, Syahrial kooperatif dalam proses persidangan,  bersikap sopan, serta merupakan tulang punggung keluarga. Dalam amar putusan, hakim tidak mencabut hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," tutur hakim.

Baca juga : Azis Di Ujung Tanduk

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara plus denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menilai Syahrial terbukti menyuap Robin sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.