Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disebut Suap Eks Penyidik KPK 3 M

Azis Di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 September 2021 07:25 WIB
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 3 miliar. (Foto: Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 3 miliar. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut dalam petikan dakwaan untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga menyuap Robin Rp 3 miliar. Nasib Azis di ujung tanduk.

Robin adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, Robin disebut menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Uang tersebut berasal dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Kemudian dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna Rp 507.390.000 dan Usman Effendi Rp 525.000.000. Terakhir dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Nama Azis dalam kasus Robin pertama kali dimunculkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Saat itu, Firli mengatakan, Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial bisa berhubungan dengan Robin karena diperkenalkan Azis. Syahrial dan Azis merupakan kader Partai Golkar. Sedangkan Azis mengenal Robin melalui ajudannya yang merupakan anggota Polri.

Baca juga : Masiku Ada Di Luar Negeri

Dalam temuan awal KPK, kasus dugaan suap untuk menghentikan proses hukum dimulai dari Azis, yang menjembatani pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya, Oktober 2020 lalu. Posisi Syahrial saat itu tengah diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai. Pokok pertemuan itu meminta KPK tidak menaikkan status ke tahap penyidikan.

Setelah pertemuan itu, Robin memberikan sinyal positif dengan mengenalkan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain ke Syahrial. Ada komitmen fee seputar pemberian bantuan itu.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Robin Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Saat ditanya lagi soal nama Azis yang masuk petikan dakwaan Robin, Firli menegaskan, akan mengusut tanpa pandang bulu. “Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” tegas Firli, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.