Dark/Light Mode

Robin Bantah Azis Syamsuddin Punya Beking Di KPK

Selasa, 19 Oktober 2021 23:38 WIB
Stepanus Robin Pattuju (kanan). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Stepanus Robin Pattuju (kanan). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang dalam di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Baca juga : Azis Syamsuddin Serahkan Amplop Ke Penyidik KPK Di Lapas

Yusmada saat itu menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.