Dark/Light Mode

Suruh Rita Jangan Seret Namanya

Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan?

Kamis, 21 Oktober 2021 17:05 WIB
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca juga : Permintaan Azis Syamsuddin Agar Rita Widyasari Nggak Nyebut Namanya

"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.