Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Abia Dipamerin KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan Ke Rutan Polres Jaksel

Sabtu, 25 September 2021 01:32 WIB
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.

Setelah dipamerkan dalam konferensi pers, Azis langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai 13 Oktober 2021.

Baca juga : Azis Syamsuddin Dipamerin Firli Cs Dalam Konferensi Pers

"Di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (25/9) dini hari.

Dia membeberkan, kasus ini berawal ketika pada sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK (kini mantan) Stepanus Robin Pattuju. Dia meminta meminta tolong agar Robin mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado. Kasus itu tengah diselidiki KPK.

Baca juga : Tiba Di KPK, Azis Syamsuddin Ngibrit Hindari Wartawan

Firli tak mengungkap kasus tersebut. Namun, nama Aziz sempat disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Aziz disebut mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lamteng dan mendapat fee Rp 2,5 miliar yang diberikan lewat Aliza.

Menanggapi permintaan Azis, Robin menghubungi Maskur Husain, rekannya yang berprofesi sebagai advokat, untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Baca juga : Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dijebloskan Ke Sukamiskin

Maskur meminta Robin menyampaikan ke Azis dan Aliza untuk menyiapkan uang masing-masing Rp 2 miliar. Robin menyampaikan langsung kepada Azis. Politisi Golkar itu menyetujuinya.

Azis diminta membayar uang muka sejumlah Rp 300 juta ke rekening Maskur. Azis, mentransfer Rp 200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.