Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal PCR, Susi Ngomporin
Mbak Puan, Ayo Dong Teriak Lebih Kencang
Senin, 25 Oktober 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
Usai mengomentari berita Puan, Susi yang juga pemilik maskapai Susi Air ini lalu me-retweet cuitan pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. “PCR ini jangka waktu prosesnya aneh. Ada yang 3 jam, 12 jam, 24 jam, harganya pun bisa sama. Memang misteri bisnis yang satu ini,” ulas @satriohendri.
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Salah satu isi Inmendagri itu: semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.
Baca juga : Integrasi Pajak Bantu KAI Dongkrak Kinerja Keuangan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi membeberkan, selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali penyedia. Alhasil, harganya melonjak.
Tulus menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif. Karena memberatkan dan menyulitkan konsumen. “Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun,” katanya.
Baca juga : Nggak Ikut, Nggak Dipenjara
Ia meminta syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan, atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat. Atau cukup antigen, tapi harus vaksin dua kali. Bisa juga HRT PCR diturunkan di kisaran Rp 200 ribu. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya